BANDUNG — Untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan kompensasi bagi pengemudi becak, kusir delman, dan sopir angkot yang menghentikan operasional mereka sementara.
Setiap pengemudi yang terdampak akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta.
“Kita akan ke Garut untuk menyampaikan bantuan untuk tukang beca, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung yang dilansir dari laman Kompas.com pada Kamis (20/3/2025).
Bantuan ini diberikan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemborosan, tetapi langkah strategis untuk mendukung kelancaran arus kendaraan di jalur mudik.
Sumber Dana dari Realokasi Anggaran
Dana bantuan tersebut berasal dari pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai pemerintah provinsi.
“Jadi uang yang dibagikan kepada sopir angkut, tukang becak, delman itu adalah uang hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai dinas provinsi. Biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke Mang Oding. Jadi bisa jalan-jalan waktu Lebaran,” tambah Dedi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dapat berkurang, sehingga mengurangi kemacetan di jalur-jalur padat selama mudik.
Jumlah Penerima dan Waktu Penyaluran
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, menyebutkan bahwa sebanyak 1.168 unit delman dan becak akan menerima kompensasi ini.
“Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal,” ungkapnya.
Delman dan becak penerima bantuan tersebar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Garut sebanyak 579 unit, Kuningan 169 unit, Cirebon 349 unit, Tasikmalaya 28 unit, dan Subang 43 unit.
Penyaluran bantuan akan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.
“Kebijakan dari Pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak),” tutup Koswara.