BANDUNG – Polrestabes Bandung meringkus seorang pengguna media sosial (medsos) yang membuat konten Tiktok berupa dugaan penyebaran hoaks, alias berita palsu.
Pengguna medsos berinisial KW itu mengunggah video Tiktok dengan menyebut salah satu masjid di Kota Bandung tak berakhlak lantaran menyetel musik.
Dalam video berdurasi 16 detik itu KWS tengah berdiri di depan sebuah masjid dan mengaku terkejut usai mendengar suara musik disko yang diputar lewat toa masjid.
Setelah video tersebar, jamaah masjid di kawasan Pejagalan, Bandung lantas melaporkan aksi pelaku yang berstatus mahasiswa itu ke Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut hanyalah editan. Pelaku sengaja mengedit dan menambahkan musik disko yang seolah olah berasal dari rumah ibadah umat muslim tersebut.
Pelaku mekakukan aksi tidak terpuji itu hanya demi menambah pengikut atau followers di akun Tiktok miliknya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,M.H mengungkapkan, perilaku KWS tersebut termasuk dalam penistaan agama.
“Kami telah mengamankan seorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain,” ucap Pol Ulung, dilansir dari Detik, Selasa (6/10/2020).
“Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pengguna TikTok heboh dengan konten masjid yang disebut-sebut menyetel musik disc jockey (DJ). Pembuat konten diketahui merupakan mahasiswa di Bandung. Kepada polisi, dia mengaku iseng. #TikTok #Masjid pic.twitter.com/jON1WSLf81
— detikcom (@detikcom) October 6, 2020