BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).
Oded dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012-2013.
Wali Kota Bandung itu dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Pria yang karib disapa Mang Oded itu mengaku proses penyidikan berjalan dengan lancar. Ia mengaku hanya dicecer sebanyak lima hingga enam pertanyaan inti.
“Alhamdulillah tadi diperiksa sebagai saksi memberikan keterangan atas RTH di Kota Bandung. Penyidik memberikan sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Alhamdulillah lancar,” ungkap Oded, dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Menurut Oded, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK hanya sekitar perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD.
Mang Oded juga menuturkan dirinya ditanyai soal keterkaitannya bersama Dadang Suganda (DS) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oded menegaskan dirinya hanya sekilas mengenal DS tatkala berbarengan menghadiri acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat itu.
“Pertama tupoksi dewan, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya. Memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Dadang. Saya memang kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia kan sudah dikenal. Cuma saya kenalnya ya di acara-acara umum Pemkot,” ujarnya.
Wali Kota itu mengungkapkan ketika menjadi anggota DPRD Kota Bandung menilai tidak ada yang janggal dengan rencana penambahan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Pasalnya, saat itu Kota Bandung memang sangat minim lahan RTH.
Kala itu, Anggota DPRD Kota Bandung menyepakati rencana Pemkot Bandung untuk menambah lahan RTH.
“Saya kira kalau RTH secara amanat undang-undang harus 30 persen. Waktu itu kita masih jauh dan memang secara normatif kita sepakat menganggarkan sepakat,” pungkasnya.