BANDUNG – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan bahwa untuk Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) bisa melakukan vaksin Covid-19 asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Didalam aturan skrining, para ODHA yang diperbolehkan untuk vaksinasi adalah untuk mereka yang secara rutin berobat,” ucap Rosye secara Virtual, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa dalam hal tersebut tidak ada ketentuan dalam Cluster of Differentiation (CD4)
“Tidak ada ketentuan harus angka berapa CD4-nya (Cluster of Differentiation),” ujarnya
Rosye juga menjelaskan bahwa jika memang sebelumnya ada standar khusus bagi ODHA untuk melakukan vaksinasi dengan catatan CD4 nya harus diatas 200 dan syarat yang lainnya, ia mengatakan untuk saat tidak ada lagi. hanya saja, untuk ODHA diwajibkan berobat secara berkala.
“Tapi sayangnya kami secara sistem tidak bisa mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi,” ungkapnya
Dengan adanya hal itu, Rosye mengaku akan berkoordinasi untuk mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi, bersama KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) ataupun dari komunitas lainnya.
“Tapi kami selalu berkoordinasi dengan KPA jika ada warga ataupun ODHA yang masih belum mendapatkan vaksinasi,” ungkapnya.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan beberapa center-center untuk pengobatan para ODHA ini. Seperti PDP yang memberikan pengobatan dan pelayanan agar mereka lebih nyaman melakukan vakisnasi di fasilitas kesehatan tepat mereka memeriksanakn diri,” Pungkasnya