Dirjen Pajak Buka Suara Terkait Isu Pajak Anggota DPR yang Ditanggung Negara!

BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis polemik yang menyebut gaji anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya bebas pajak.

DJP memastikan bahwa penghasilan pajak (PPh) para wakil rakyat tersebut tetap melaksanakan penuh ke kas negara.

Polemik ini muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Isu yang beredar menyebut PPh Pasal 21 mereka ditanggung oleh negara, sehingga seolah-olah mereka tidak membayar pajak.

Menyanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, memberikan klarifikasi.

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap membayar ke kas negara, tidak ada pengeluaran pajak,” ujar Rosmauli, Senin (25/8/2025). Dikutip dari laman Kompas.com.

Dengan pernyataan ini, DJP berupaya untuk menyebarkan informasi yang tersebar dan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pejabat negara terkait kewajiban membayar pajak penghasilan.

AkanTetapi, pemerintah menyatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 itu ditanggung pemerintah yang tercantup pada pasal 14 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 yang berisi

“Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunnya paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir,” tegas Pasal 14 beleid tersebut.

Pajak penghasilan anggota DPR dan pejabat negara memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dari pekerja biasa.

Karena gaji dan tunjangan mereka berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kewajiban pajaknya langsung diproses oleh bendahara negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Intinya, pajak tetap dibayarkan ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” kata dia

Dengan sistem ini, pajak para pejabat tersebut sudah dihitung dan dipotong secara otomatis sebelum mereka menerima gaji.

Oleh karena itu, anggota DPR dan pejabat negara lainnya menerima penghasilan bersih (neto), sementara pajaknya sudah langsung disetorkan ke kas negara melalui APBN.

Artinya, mereka tidak perlu membayar pajak secara mandiri karena prosesnya sudah diselesaikan oleh Kemenkeu.

Hal tersebut berarti DPR RI tidak harus melihat penghasilannya dipotong pajak alias gaji dan tunjangan mereka akan tetap utuh.

 

 

**

Penulis: Ferdi Ferdiansyah

Penyunting : Asep Sonny Sonjaya