BANDUNG — Kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Syah Wardi menilai, kedua pasal itu memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia sebagai hak konstitusional paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Dalam permohonannya, ia menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi, sehingga pengaturannya harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” tulis Syah Wardi dalam permohonannya, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 UU LLAJ mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Namun, menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulisnya.
Atas dasar itu, Syah Wardi meminta MK memberikan pemaknaan yang lebih tegas terhadap kedua pasal tersebut.
Salah satu petitum yang diajukan adalah penambahan sanksi berupa kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang terbukti merokok saat berkendara.
Menurutnya, sanksi tambahan tersebut penting untuk menciptakan efek jera, sekaligus melindungi hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, dan rasa aman di jalan raya, termasuk dari bahaya residu pembakaran rokok seperti abu dan bara api.
Melalui permohonan ini, Syah Wardi juga menilai bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perkara ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
















