• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 2 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK, Pemohon Minta Sanksi Tambahan Cabut SIM

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
13 Jan 2026
in Bandung Kota, Bandung Raya, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK, Pemohon Minta Sanksi Tambahan Cabut SIM
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkait

Harga Ayam dan Timun Naik di Bandung, Pemkot Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman

Harga Ayam dan Timun Naik di Bandung, Pemkot Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman

1 August 2026
10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang, Wali Kota Bakal Bawa Kasus Ini ke Meja Hijau

10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang, Wali Kota Bakal Bawa Kasus Ini ke Meja Hijau

31 July 2026
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar Total, Pemprov Jabar Resmi Kelola Jalan Cihampelas

Teras Cihampelas Bakal Dibongkar Total, Pemprov Jabar Resmi Kelola Jalan Cihampelas

30 July 2026
3.019 Loker Dibuka di Bandung, Job Fair Future Connect 2026 Hadir di Miko Mall

3.019 Loker Dibuka di Bandung, Job Fair Future Connect 2026 Hadir di Miko Mall

29 July 2026

Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Syah Wardi menilai, kedua pasal itu memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia sebagai hak konstitusional paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.

Dalam permohonannya, ia menegaskan bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko tinggi, sehingga pengaturannya harus jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” tulis Syah Wardi dalam permohonannya, seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara Pasal 283 UU LLAJ mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.

Namun, menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat abstrak dan tidak memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tulisnya.

Atas dasar itu, Syah Wardi meminta MK memberikan pemaknaan yang lebih tegas terhadap kedua pasal tersebut.

Salah satu petitum yang diajukan adalah penambahan sanksi berupa kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi yang terbukti merokok saat berkendara.

Menurutnya, sanksi tambahan tersebut penting untuk menciptakan efek jera, sekaligus melindungi hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, dan rasa aman di jalan raya, termasuk dari bahaya residu pembakaran rokok seperti abu dan bara api.

Melalui permohonan ini, Syah Wardi juga menilai bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Perkara ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.

Tags: BandungGugatan MKMerokok di Jalan RayaNasionalUji MK

Rekomendasi untuk Anda

Harga Ayam dan Timun Naik di Bandung, Pemkot Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman
Bandung Kota

Harga Ayam dan Timun Naik di Bandung, Pemkot Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman

1 August 2026
10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang, Wali Kota Bakal Bawa Kasus Ini ke Meja Hijau
Bandung Kota

10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang, Wali Kota Bakal Bawa Kasus Ini ke Meja Hijau

31 July 2026
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar Total, Pemprov Jabar Resmi Kelola Jalan Cihampelas
Bandung Kota

Teras Cihampelas Bakal Dibongkar Total, Pemprov Jabar Resmi Kelola Jalan Cihampelas

30 July 2026
3.019 Loker Dibuka di Bandung, Job Fair Future Connect 2026 Hadir di Miko Mall
Bandung Kota

3.019 Loker Dibuka di Bandung, Job Fair Future Connect 2026 Hadir di Miko Mall

29 July 2026
Hanya Punya 16 Murid, SLB di Bandung Ini Tetap Bertahan Demi Anak Berkebutuhan Khusus yang Butuh Sekolah
Bandung Kota

Hanya Punya 16 Murid, SLB di Bandung Ini Tetap Bertahan Demi Anak Berkebutuhan Khusus yang Butuh Sekolah

28 July 2026
Pasokan Air Bersih di Bandung Dipastikan Aman saat Kemarau, Distribusi Tangki Terus Berjalan
Bandung Kota

Pasokan Air Bersih di Bandung Dipastikan Aman saat Kemarau, Distribusi Tangki Terus Berjalan

27 July 2026
Next Post
Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tetap Jadi Ruang Terbuka Hijau untuk Publik

Masa Depan Kebun Binatang Bandung Dikaji, Ada Tiga Opsi Konsep Pengelolaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In