BANDUNG – Pernikahan siri kini tidak hanya diakui oleh agama, tetapi juga negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pun telah mengeluarkan aturan bahwa pasangan nikah siri dapat memiliki kartu keluarga (KK). Bahkan anak dari pernikahan siri juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
Mengenai hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan, bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri dan hendak mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) akan dicatat sesuai dengan administrasi sudah terfasilitasi.
Bahkan, menurut Kadisdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan jika ada anak yang terjalin dari hasil nikah siri, maka untuk pencatatannya sama seperti yang lain, yakni ada formulirnya.
“Jadi prinsipnya, seluruh penduduk ini pencatatannya harus dapat kita catat, dan untuk anak seperti itu (hasil dari nikah siri) juga ada ada formulir ada formulanya untuk pencatatan, jadi seperti anak yang kebetulan orang tuanya misalnya bapaknya tidak ada, itu ada juga kita terbitkan jadi nanti dalam pencatatan di akta kelahirannya dari anak seorang seorang ibu,” ucapnya di Kota Bandung, Selasa (12/10/2021).
Terkait dengan banyaknya masyarakat yang melakukan nikah siri mengajukan pembuatan akta kelahiran dan KK, Tatang menambahkan bahwa data hal tersebut terbilang normatif. Bahkan ia mengatakan, prinsip dari Diadukcapil hanya mencatat dari status kependudukan warga Kota Bandung.
“Saya kira kalau untuk data kita normatif ya, jadi teman-teman prinsipnya Disdukcapil ini melakukan pencatatan semua warga Kota Bandung, itu kan statusnya ketika misalnya anak yang bapaknya tidak ada, bahkan yang mungkin anak itu orang tuanya tidak jelas kita catat,” ungkapnya
Untuk proses pencatatan tersebut, ia menambahkan bahwa masyarakat nantinya akan mengisi kolom pada status perkawinan tercatat dan belum tercatat. Namun, jika nantinya pernikahannya tidak mempunyai surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), maka akan ditulis nikah tidak tercatat.
“Kemudian dalam kartu keluarga itu kan kemarin sudah disampaikan oleh pa dirjen bahwa kita melakukan pencatatan juga terhadap masyarakat yang sudah nikah istilah masyarakat nikah siri seperti itu, jadi kolom kartu keluarga pada status perkawinan, itu ada nikah tercatat dan belum tercatat,” ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, Tatang menghimbau kepada masyarakat jika ingin mengubah status perkawinannya, maka untuk segara mendaftarkan ke KUA
“Masyarakat suka datang ke kita (Diadukcapil), bahwa saya ingin bagaimana tercatat (pernikahannya), ya harapannya segera untuk daftarkan pernikahannya ke kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dan setelah ada surat nikah, kita akan merubah catatannya dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat,” pungkasnya.