BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku kesulitan menertibkan parkir liar di Kota Bandung. Sebab, masih banyak warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Hal ini disapaikan oleh Kepala Bidang Pengendaliandan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara di Balai Kota Bandung, Jl. Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (25/5/2022).
“Pelanggaran parkir tetap saja masih banyak, ya alhamdulillah kita sudah punya Perda Derek ya” ujar Asep Koswara.
Dishub Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 1200 kendaraan sejak tanggal 6-24 Mei 2021.
Kendati demikian, Asep mengaku bahwa Perda Derek Nomor 3 Tahun 2020 belum bisa diterapkan secara optimal. Sehingga pihaknya masih mentoleransi terhadap pemilik kendaraan dengan alasan kemanusiaan.
“Dari kurun tanggal 6 sampai kemarin (24/5) ada 1200-an pelanggar roda dua dan empat yang kami tindak, kami berikan sosialisasi karena kondisinya sudah ada perda derek, mau tidak mau harus dibayar, tapi kita manusiawi, sambil kita sosialisasi, denda yang harusnya 245 ribu untuk kendaraan roda dua, tapi kemarin ada yang tidak punya uang menunjukkan (dompet) kita lepas, kita sosialisasi agar tidak melanggar lagi,” bebernya.
Namun Asep memastikan pihaknya terus berupaya untuk melakukan penertiban kantong-kantong parkir liar.
“Kebetulan kami sudah punya Perda Derek Nomor 3 Tahun 2020 jadi alhamdulilah kota setiap hari selalu merazia parkir-parkir liar,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep menyebut sejauh ini terdapat sejumlah titik yang kerap dijadikan kantong parkir liar.
“Di sekitar Paskal 123 sekitar alun-alun, dan pasar baru, titik keramaian,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, keterbatasan fasilitas menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya Dishub Kota Bandung dalam menerapkan perda Derek.
Asep mengaku pihaknya sampai saat ini belum memiliki kendaraan derek yang mumpuni untuk menderek kendaraan-kendaraan roda empat.
“Kami belum punya derek otomatis hidrolik jadi punya derek yang gantung dan gendong, kalau dipaksakan akan merusak kendaraan, makanya kami belum siap menderek kendaraan roda empat baru,” tuturnya.
“Kalau tidak memungkinkan untuk diderek kami cabut pentil itu salah satunya, kalau ada orangnya kami kolaborasi dengan kepolisian ada penilangan,” jelas Asep.
Tak terhenti di situ, Asep menegaskan pihaknya telah memberikan informasi terhadap kendaraan-kendaraan yang telah diderek.
”Kita punya Simdek (sistim informasi derek) jadi bisa diakses di handphone, Ig, lalu kami beri informasi baik ditempat penindakan atau ada warung kita titipkan, alhamdulilah dari awal tidak ada masalah,” pungkasnya.