BANDUNG – Seorang terdakwa kasus pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat mendekam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Dodi terlibat dalam kasus sengketa klaim kepemilikan lahan di kawasan Dago Elos bersama saudaranya, Heri Hermawan Muller.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Dodi, Jogi Nainggolan.
Ia menjelaskan bahwa Dodi meninggal dunia akibat serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).
“Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia,” kata Jogi kepada wartawan pada Sabtu (28/12/2024).
Dodi telah dimakamkan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, sehari setelah kematiannya, yakni pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Jogi, kliennya tersebut memiliki riwayat penyakit yang akhirnya menyebabkan kondisi fatal.
“Sebelumnya memang kondisinya terlihat baik-baik saja. Saat istrinya baru saja menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung. Dia sempat dibawa ke klinik lapas dan kemudian ke RS Santo Yusup di daerah Cicaheum. Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Jogi.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Wachid Wibowo, juga membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dodi sempat mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Betul meninggal. Kalau dari diagnosanya dokter memang ada serangan jantung dan waktu itu langsung diambil tindakan oleh medis di rutan dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Wachid seperti dilansir dari laman detikjabar, Sabtu (28/12/2024).
Sementara itu, Heri Hermawan Muller, saudara Dodi, masih berada di Rutan Kebonwaru. Ia tengah menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
“Saat ini saudaranya (Heri Hermawan Muller) masih di rutan dititipkan, karena masih dalam proses kasasi. Kalau perlakuan tetap kita perlakukan sama dengan terdakwa lainnya, tidak ada perlakuan khusus,” jelas Wachid.
Sebagai informasi, Dodi dan Heri sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pemalsuan surat terkait sengketa lahan di Dago Elos.
Setelah banding ditolak, mereka kini berupaya menempuh jalur kasasi.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses kasasi,” pungkas Jogi Nainggolan.