• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 13 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

Novi Rahma by Novi Rahma
15 Dec 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Foto: Instagram/@donisalmanan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Doni M Taufik alias Doni Salmanan sebagai terdakwa kasus hoaks investasi, tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berita Terkait

Kang Dedi Usulkan Pria Ikut KB (Vasektomi) Dulu untuk Dapat Bansos: Ini Penjelasannya

Bukan Syarat Bansos, Dedi Mulyadi Sebut Vasektomi Hanya Imbauan

9 May 2025
Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

9 May 2025
Pemprov Jabar Resmi Larang Study Tour dan Wisuda, Ini Ketentuan Lengkapnya

Usulan Gubernur Dedi Mulyadi: Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Respons MUI hingga Mensos

8 May 2025
Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan

Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan

7 May 2025

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, seperti dilansir dari laman Suara.com pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan sebelumnya didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Tetapi dari vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Menurut Hakim, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan lah hasil dari tindak pidana.

Sebab regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas. Sehingga hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.

Berdasarkan laman PN Bale Bandung, barang bukti tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Namun Doni divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Achmad Satibi ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Tags: Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Libur Waisak, Bandung Dipadati Wisatawan: 500 Ribu Orang Diprediksi Masuk Kota
Bandung Kota

Libur Waisak, Bandung Dipadati Wisatawan: 500 Ribu Orang Diprediksi Masuk Kota

12 May 2025
Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan
Bandung Kota

Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan

12 May 2025
Pemkot Bandung Siap Kawal Konvoi 25 Mei: Fokus pada Keamanan hingga Antisipasi Vandalisme
Bandung Raya

Pemkot Bandung Siap Kawal Konvoi 25 Mei: Fokus pada Keamanan hingga Antisipasi Vandalisme

12 May 2025
Antisipasi Ancaman Gempa, Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana
Bandung Kota

Antisipasi Ancaman Gempa, Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana

11 May 2025
Lembur Katumbiri: Warna Baru dari Dago yang Menghidupkan Cerita dan Harapan
Bandung Kota

Lembur Katumbiri: Warna Baru dari Dago yang Menghidupkan Cerita dan Harapan

11 May 2025
Sambut Iduladha, DKPP Kota Bandung Siapkan 90 Petugas & Teknologi Cek Hewan Kurban
Bandung Kota

Sambut Iduladha, DKPP Kota Bandung Siapkan 90 Petugas & Teknologi Cek Hewan Kurban

11 May 2025
Next Post
Baznas Jabar Award 2022 Berikan 78 Penghargaan

Baznas Jabar Award 2022 Berikan 78 Penghargaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In