DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

BANDUNG — DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Aturan ini disiapkan agar warga kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum secara lebih mudah dan jelas.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung pada Rabu, 6 Mei 2026, bersama sejumlah perangkat daerah dan tim kelompok pakar.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda, Susi Sulastri menyoroti pentingnya bantuan hukum untuk melindungi masyarakat, termasuk anak-anak yang membutuhkan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.

Ia berharap regulasi ini nantinya benar-benar bisa membuat masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.

Selain itu, Susi juga menilai perlu adanya mekanisme evaluasi dan pemilahan penerima bantuan hukum agar program berjalan tepat sasaran serta bisa dikolaborasikan dengan perda lain yang sudah dimiliki Pemkot Bandung.

Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Nunung Nurasiah menilai unsur kewilayahan harus dilibatkan dalam proses pendataan masyarakat kurang mampu.

Ia menekankan cakupan bantuan hukum perlu diperjelas sejak awal, mulai dari bentuk layanan hingga proses pendampingannya.

“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin meminta agar aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) segera disiapkan sebelum perda diberlakukan.

Menurutnya, mekanisme terkait advokat dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Asep juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pendataan masyarakat penerima bantuan agar tidak terjadi penyalahgunaan di tingkat wilayah.

“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan adanya aplikasi digital yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum secara langsung.

Dengan sistem tersebut, warga diharapkan dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan mudah diakses.

Sedangkan Erick Darmadjaya mengingatkan agar program bantuan hukum tidak salah sasaran dan benar-benar bisa membantu warga miskin yang membutuhkan perlindungan hukum secara adil dan merata.