BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung melayani transgender yang ingin mengganti identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum ke Disdukcapil, pemohon harus Menyertakan bukti putusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Bandung, Selasa (12/10/2022).
“Kalau dia transgender, (contoh) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan bisa kita mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya,” kata Tatang.
Kadisdukcapil Kota Bandung itu juga mengatakan, selama ini pihaknya mencatat dokumen kependudukan dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
Namun selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang justru belum menerima laporan tentang pengajuan KTP elektronik transgender.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan para transgender yang hendak mengganti KTP nya. Hanya saja, pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya.
“Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus tapi sama,” ujarnya.
Terkait dengan pernikahan siri yang bisa dibuatkan kartu keluarga, ia menjelaskan bahwa di kolom kartu keluarga akan disebut pernikahannya tidak tercatat. Sedangkan bagi yang menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maka ditulis nikah dengan tercatat.
“Kita melakukan pencatatan kepada warga yang sudah nikah atau nikah siri. Di kolom kartu keluarga status perkawinan nikah tercatat dan belum tercatat,” katanya.