BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar sejumlah bangunan liar milik pedagang tambal ban di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis, (10/7/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekaligus bentuk penegakan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” jelas Yayan Ruyandi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung.
Dua pelaku usaha tambal ban yang menempati trotoar dan sebagian badan jalan telah mendapat tiga kali surat peringatan, mulai dari SP 1 tanggal 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, hingga SP 3 pada 8 Juli 2025. Karena tidak diindahkan, pembongkaran pun dilakukan.
“Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum,” ungkap Yayan.
Operasi penertiban hari itu tidak hanya dilakukan di Cibaduyut. Lokasi lain yang menjadi sasaran adalah Jalan Cimincrang di Kecamatan Panyileukan, berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat.
Sebanyak 243 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan ikut dikerahkan dalam operasi ini.
Selain menertibkan lapak yang melanggar, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali berjualan di tempat yang dilarang.
Yayan menegaskan, penertiban ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjadikan Bandung kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua.
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” ujarnya.