BANDUNG – Aksi perampokan sekaligus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Seorang pria bernama Rian alias Ahmad (28), warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, diamankan polisi karena merampok orangtuanya sendiri.
Dalam melakukan aksinya, Rian dibantu rekannya bernama Sutisna alias Soleh (31).
Kronologinya, Rian masuk ke rumahnya itu secara diam-diam dibantu rekannya melalui dapur. Saat itu orangtuanya sudah tertidur pulas. Kemudian ia menuju tempat orangtuanya menyimpan barang berharga.
Namun langkahnya terhenti saat orangtunya terbangun. Rian yang gelap mata lantaran dipergoki mencuri itu langsung menganiaya orangtuanya hingga dicekik.
“Saya masuk lewat dapur, tapi keburu ketahuan sama orangtua, lalu saya cekik, tapi tidak keras,” pengakuan Rian di Mapolres Cimahi, dilansir dari Kompas, pada Rabu (18/10/2022).
Rian mengaku nekat melakukan perampokan karena butuh modal untuk usaha dan tak diberi oleh orangtuanya.
“Baru sekali (merampok), saya butuh uang untuk modal (usaha), tapi minta ke orangtua tidak dikasih. Pelit, jadi saya sudah ada niat jahat,” cetusnya.
Sementara menurut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat diperiksa Rian terbukti menganiaya hingga melukai orangtuanya dengan cara dibekap hingga dicekik.
“Setelah itu, pemilik rumah (orangtua pelaku) bangun dari tidurnya. Kemudian dicekik dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak, terus dipukul,” kata Imron.
Setelah itu Rian dan rekannya kabur mmebawa barang-barang berharga setelah orangtuanya yang tak berdaya. Namun kini kasus itu sampai kepada pihak kepolisian dan kedua pelaku berhasil diringkus.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan pengejaran dan alhamdulillah kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cimahi. Saat ini mereka juga sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.