BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menutup seluruh aktivitas aparatur negeri sipil dan kunjungan umum di Gedung Sate, Kota Bandung, selama dua pekan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
Meski demikian, Pemprov Jabar belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan penutupan sementara Gedung Sate ini.
“Iya benar, tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming Youtube Humas,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar Hermansyah, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (2/8).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani juga enggan menjelaskan soal penutupan Gedung Sate.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Nanti siang akan ada konferensi pers oleh Pak Sekda,” ucap Berli.
Empat Poin dalam Surat Edaran
Dalam urat edaran (SE) tersebut ada empat poin yang disampaikan.
Pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar diinstruksikan untuk bekerja dari rumah atau WFH (Work from Home).
Kedua, seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Ketiga, surat edaran menetapkan masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.
Sedangkan poin keempat dalam surat edaran ini menyebutkan keputusan berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
BACA JUGA:
Satu Keluarga Positif Corona Di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
Masih Pandemi, Wisata di Bandung Raya Mulai Dibuka
‘Long Weekend’, Puluhan Ribu Mobil Sambangi Bandung via Tol