BANDUNG – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu), Suryo Utomo, memastikan bahwa uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh wajib pajak terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.
Namun, mekanisme pengembalian tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujar Suryo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025, namun hanya untuk barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk barang dan jasa lain yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11 persen, tarif yang diterapkan tetap 11 persen, meskipun dalam implementasinya terdapat perhitungan dengan PPN 12 persen dikali 11/12.
Meski demikian, di lapangan sejumlah barang dan layanan sudah terlanjur mengerek tarif PPN menjadi 12 persen, meskipun barang atau jasa tersebut tidak terpengaruh perubahan tarif.
Pengembalian PPN: Prosedur Sedang Disusun
Suryo menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun prosedur teknis untuk pengembalian kelebihan bayar PPN kepada wajib pajak.
Pengembalian ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik dengan mengembalikan uang secara langsung atau memperbaiki faktur pajak yang sudah diterbitkan.
DJP juga telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha, terutama di sektor ritel, untuk mengevaluasi kondisi di lapangan.
“Berdasarkan hasil pertemuan, ternyata ada campuran (mix), di mana sebagian ritel sudah mengaplikasikan tarif 12 persen dengan dasar perhitungan nilai lain 11/12, sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Suryo.
“Kami akan mengatur teknisnya, yang jelas hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan,” tambahnya seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Peritel Diberi Waktu Transisi Tiga Bulan
Suryo juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendiskusikan dengan para pelaku ritel terkait masa transisi untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan baru.
“Kami sedang berdiskusi apakah tiga bulan cukup untuk melakukan perubahan pada sistem mereka. Ini yang kami coba dudukkan,” ujarnya.
Dalam periode transisi tersebut, DJP akan memonitor apakah ada sistem internal yang perlu diperbaiki agar kebijakan PPN dapat diterapkan dengan lancar.
Ritel dan Platform Online Sudah Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen
Sebelum kebijakan tarif PPN yang baru diumumkan, beberapa ritel telah menaikkan harga barang dengan asumsi tarif PPN akan naik menjadi 12 persen.
Salah satunya adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang mengoperasikan Alfamart.
Direktur Corporate Affairs Alfamart, Solihin, menjelaskan bahwa meskipun sempat menaikkan harga barang karena ketidaktahuan tentang tarif yang pasti, mereka langsung melakukan penyesuaian begitu pemerintah mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
“Perusahaan kami yang memiliki lebih dari 20.000 gerai langsung menyesuaikan. Ada sistemnya, semuanya serentak,” kata Solihin.
Kondisi serupa juga terjadi di platform digital.
Sejumlah transaksi di Google, Apple, serta layanan iklan Shopee dan Tokopedia, sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen.
Misalnya, layanan Apple One yang memungut biaya Rp 149.000 per bulan, dengan Rp 15.964 di antaranya dialokasikan sebagai PPN 12 persen.
Selain itu, transaksi top up saldo iklan di Shopee dan pembelian kredit iklan di Tokopedia juga tercatat sudah dikenakan tarif PPN 12 persen.