BANDUNG — Viral! Aksi buang sampah sembarangan di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, terekam kamera pengawas.
Dalam rekaman CCTV pada 9 April 2025, tercatat ada 98 kali aksi buang sampah liar antara pukul 17.00–23.00 WIB.
Motor roda dua jadi pelaku terbanyak, disusul gerobak dan pejalan kaki. Bahkan ada yang menggunakan motor roda tiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan aksi tersebut.
Pasalnya, buang sampah sembarangan melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku bisa dikenakan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan.
“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebut, setiap harinya petugas DLH harus mengangkut hingga 17 ton sampah dari kawasan Cicadas.
Kondisi ini jelas mempersulit upaya menjaga kebersihan kota.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” ujarnya.
Menurut Dudy, sebagian besar pelaku adalah warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Untuk itu, ia meminta peran aktif warga dan aparat kewilayahan agar lebih tertib dalam mengelola sampah.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” jelasnya.
Yuk, bantu jaga Bandung tetap bersih dan nyaman!
Buang sampah pada tempatnya, jangan sampai jadi bagian dari masalah.