BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati.
Majelis Hakim mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro seperti dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).
HW dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP.
PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Herry Wirawan disebut telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup atau hukuman mati yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.
Adapun banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Sementara Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menyebut bahwa perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang serius, dengan korban yang banyak serta dampak yang ditimbulkan.
“Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” ujar Asep.
“Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya,” tandasnya.