BANDUNG – Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka begal payudara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menhhimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati – hati saat berjalan di tempat sepi.
“Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang – gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya.” ujar Ibrahim Tompo.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022. Dimana tersangka RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari.
“Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung Polda Jabar tanggal 7 Januari 2023,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 16 Januari 2023.
“Setelah tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya,” ujarnya.
Kusworo menambahkan tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban.
“Dimana korban tersebut wanita dan yang mengendarai sepeda motor sendirian,” jelasnya.
“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, kenapa 30 Desember 2022 kejadian baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023. Karena korban menginformasikan kepada Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar dan langsung dilakukan penyelidikan bersama korban
“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar,” tutur Kusworo.
“Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun, maka sebagai pelapor adalah ibunya yang berusia 51 tahun,” ujar Kusworo.
Menurut keterangan, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya (begal payudara) sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.
“Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.