BANDUNG — Pemerintah Indonesia menyepakati langkah besar dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mengizinkan pemindahan dan pengelolaan data pribadi warganya ke wilayah Amerika Serikat.
Hal ini terungkap dalam Lembar Fakta berjudul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Pemerintah Indonesia disebut memberikan pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki sistem perlindungan data pribadi yang memadai.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih, seperti dilansir dari laman Tirto.id.
Lebih lanjut, dokumen itu menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah melakukan berbagai reformasi untuk memperkuat sistem perlindungan data dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini menjadi dasar keyakinan bahwa pengelolaan data masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS akan berlangsung dengan standar keamanan yang tinggi.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis dokumen tersebut.
Namun begitu, proses pemindahan dan pengelolaan data pribadi tetap akan mengikuti koridor hukum Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini menetapkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara penerima punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Bila tidak, pengendali data wajib menyiapkan mekanisme perlindungan tambahan dan mengikat, atau harus mendapat persetujuan langsung dari subjek datanya.
Masuk dalam Kesepakatan Tarif 19 Persen
Pengakuan terhadap perlindungan data pribadi AS ini menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara yang menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Langkah ini juga ditujukan untuk menghapus hambatan dalam perdagangan digital antara Indonesia dan AS.
Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen menghapuskan tarif dan deklarasi impor untuk ‘produk tak berwujud’ yang masuk ke Amerika, serta mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa,” tertulis dalam lembar fakta tersebut.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut bahwa kesepakatan dagang ini akan membawa manfaat besar bagi pekerja, pelaku ekspor, petani, hingga para inovator digital Amerika.
“Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika—kesepakatan ini adalah gambaran dan rasa kemenangan bagi seluruh rakyat Amerika,” kata Trump dalam pernyataannya.
Sebagai informasi, pada 2024 Amerika Serikat tercatat mengalami defisit perdagangan barang sebesar 17,9 miliar dolar terhadap Indonesia.
Kesepakatan ini pun diyakini akan jadi langkah strategis dalam menyeimbangkan hubungan dagang kedua negara.
