BANDUNG – Pelanggaran bagi masyarakat Kota Bandung yang tidak menggunakan masker masih berupa sanksi sosial. Walikota Bandung, Oded M Danial belum juga memberikan sanksi denda bagi masyarakatnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Pelanggaran masker itu kami tetap masih sanksinya adalah sanksi sosial. Sesuai kewilayahan Perwal 37 pasal 41. Perwalnya sudah ada, kita sudah ada kewenangan ke kewilayahan,” kata Oded di Kota Bandung, Senin (27/7/2020), dikutip dari laman Detik.
Sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalanan dan lain-lain. Pihaknya masih enggan untuk memberikan sanksi denda sebelum memiliki regulasi yang jelas.
“Kalau kita tetep tidak akan denda, tapi kalau misalnya pemerintah provinsi jabar menetapkan denda ya silahkan. Coba aja. Satpol PP Jabar misalnya tangkap dan mau di sanksi silahkan saja,” ujarnya.
Wakil Walikota Bandung, Yana mengatakan untuk memberikan sanksi denda membutuhkan peraturan yang jelas dan mendasar dengan payung hukum yang jelas.
“Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas,” kata Yana.
Yana menegaskan, Kota Bandung sudah memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 mengenai pedonan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada isi Perwal tersebut telah mengatur penerapan kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelasnya.
Peraturan Wali Kota nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pasal 41 menyebutkan setiap orang, Badan Usaha, Badan Hukum dan Lembaga yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas dan lain-lain.
“Melalui Perwal itu, teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan masker,” ungkapnya.