BANDUNG — Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus dugaan suap untuk melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), Budi Arie disebut mendapat bagian komisi hingga 50 persen dari praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menyeret empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony yang disebut sebagai teman dekat Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan seorang pria bernama Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan pejabat di Kemenkominfo.
“(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan, dilansir dari laman Kompas.com pada, Minggu (18/5/2025).
Rp 8 Juta per Website
Praktik suap ini bermula dari pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Mereka menyepakati tarif Rp 8 juta per situs judol yang ingin dilindungi dari pemblokiran. Dalam prosesnya, situs-situs yang sudah disetor oleh seorang saksi bernama Ferry alias William alias Acai, kemudian diseleksi oleh Adhi untuk dipilah mana yang akan dilindungi dan mana yang tetap diblokir oleh Tim TKPPSE.
“Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan. Meskipun sempat keberatan karena merasa komisi terlalu kecil, Zulkarnaen akhirnya menyetujui skema tersebut.
Rantai Peran Para Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan peran masing-masing terdakwa. Zulkarnaen disebut sebagai penghubung ke Budi Arie, Adhi bertugas menyortir situs-situs judi online dari daftar blokir, Alwin mengatur keuangan hasil “penjagaan”, sementara Muhrijan menjadi penghubung ke agen-agen penyedia situs judol.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Budi Arie: “Pasti Enggak Terlibat”
Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, membantah terlibat dalam praktik suap dan perlindungan situs judol.
Saat ditemui di Istana Jakarta pada Rabu (6/11/2024), ia menegaskan kesiapannya jika diminta diperiksa.
“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi atau tersangka.