BANDUNG — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini mengalami perubahan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah besaran iuran JKP.
Jika sebelumnya iuran dipungut sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Meski demikian, manfaat yang diterima oleh pekerja tetap tidak berubah.
PP ini tetap menjamin pemberian manfaat uang tunai dengan durasi maksimal enam bulan.
Rinciannya, penerima manfaat akan mendapatkan 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 yang dilansir dari laman Instagram Flashtirto.id.
Selain itu, aturan ini juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 39A Ayat 1 yang memastikan bahwa manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau tutup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya memastikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap berjalan, meskipun terjadi perubahan dalam skema iuran yang dibayarkan.