BANDUNG – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi menyampaikan kabar perpanjangan PPKM ini melalui konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
“Pemerintah memutuskan (memperpanjang PPKM) mulai tanggal 24-30 Agustus 2021,” tegas Jokowi.
Jokowi juga mengumumkan sejumlah daerah yang telah turun statusnya menjadi Level 3, sehingga sejumlah aturannya pun tentu dilonggarkan, termasuk Bandung Raya.
“Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3 untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi.