BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (perpres) soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Sebelumnya, perpres tersebut tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Namun setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU dan organisasi masyarakat lainnya, Jokowi akhirnya membatalkan perpres tersebut.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, dilansir dari laman CNN, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan pengusaha untuk membuka usaha atau menjual miras.
Namun dalam perpres tersebut, ada dua persyaratan yang hari dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Syarat pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Sedangkan syarat kedua yaitu penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.