BANDUNG – Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) memblokade Exit Tol Pasteur berlangsung selama 40 menit.
Kericuhan sempat terjadi sejumlah mahasiswa bersikeras untuk melakukan blokade Tol Pasteur. Pihak kepolisian pun dengan sigap membubarkan para demonstran tersebut pads Jumat (23/10/2020) sore.
Mahasiswa yang melakukan Long March dari perempatan Pasteur menuju gerbang Tol sambil melakukan orasi. Namun tak lama berorasi? aksi mahasiswa tersebut dihentikan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pun turun langsung dalam penertiban aksi unjuk rasa tersebut.
Ulung memberikan arahan kepada mahasiswa agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sejumlah anggota kepolisian diterjunkan untuk mengawal unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Antrean panjang kendaraan terpantau dari berbagai arah baik dari Jalan Surya Sumantri, Jalan Djundjunan dan Jalan Gunung Batu.
Usai massa aksi dibubarkan, jalanan dari arah Pasteur menuju Bandung yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan baik oleh roda dua ataupun roda empat.
Namun arah Bandung menuju Pasteur dari pantauan tim Infobandungkota.com, arus lalin macet parah terlihat dari ujung masuk jembatan pasopati hingga perempatan pasteur.