BANDUNG – Polresta Bandung menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada Senin (1/1/2025).
Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, mengungkapkan bahwa lima dari sembilan tersangka telah berhasil diamankan.
Kasus ini bermula ketika korban, Dudung, yang sedang menikmati malam pergantian tahun di daerah pegunungan bersama keluarganya, terlibat dalam insiden tak terduga.
Pada saat perjalanan pulang, Dudung mendapati teman-temannya sedang dipalak oleh sekelompok orang yang meminta uang parkir secara paksa.
Spontan, Dudung merekam kejadian tersebut dengan ponselnya. Namun, tindakan itu memicu emosi para pelaku yang langsung melakukan kekerasan terhadap Dudung di depan anak dan istrinya.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan karena korban dianiaya secara bersama-sama oleh sembilan orang. Korban dipukul, diseret, hingga dianiaya di depan keluarganya,” jelas Kombes Pol. Kusworo.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Cimenyan. Berkat laporan korban dan video yang sempat viral di media sosial, tim dari Polsek dan Polres langsung melakukan pencarian.
Para tersangka sempat melarikan diri ke beberapa wilayah seperti Sumedang dan Subang.
“Lima tersangka berhasil kami amankan, termasuk di antaranya yang bersembunyi di tempat guru spiritual mereka di Subang. Saat ini, empat tersangka kami tampilkan dalam konferensi pers, sedangkan satu lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Empat sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kombes Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO yang masih buron.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan karena korban dianiaya secara bersama-sama oleh sembilan orang. Kami telah mengamankan lima tersangka, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.” tambahnya.