BANDUNG — Terkait dengan kasus korupsi yang terjadi oleh pihak pengelola di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) waktu lalu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya melakukan penyegelan terhadap lahan kebun binatang tersebut, setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Meskipun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, Pemerintah Kota Bandung memberikan jaminan bahwa karyawan yang bekerja di Kebun Binatang Bandung tidak akan kehilangan pekerjaan mereka.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, memastikan bahwa perubahan yang terjadi hanya pada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung.
“Yang diganti adalah badan usaha atau pengelola kebun binatangnya, sementara karyawan tetap sama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Jika ingin diganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk memilih pengelola yang baru,” ujar Koswara di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu 5 Februari 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi juga memastikan bahwa karyawan dan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap dalam kondisi baik dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Kami pastikan bahwa baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi prima. Operasional kebun binatang tetap berjalan seperti biasa, hingga nantinya ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelolanya,” kata Dwi pada konferensi pers, Selasa 4 Februari 2025.
Walaupun penyegelan telah dilakukan, Kejati Jabar memberi izin untuk operasional Kebun Binatang Bandung guna menghindari dampak sosial terhadap karyawan dan satwa.
Kejati juga mengusulkan agar kebun binatang dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).
Keduanya diduga tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung.