BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 membuat sejumlah mobilitas masyarakat diperketat dan dibatasi. Namun tidak untuk ojek online (ojol).
Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Dithubdat Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan tak ada larangan beroperasional bagi pengemudi ojol di masa PPKM Level 4.
Budi juga menegaskan bahwa pengemudi ojol bisa beraktivitas tanpa harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
“Dalam kesempatan ini, Menteri Perhubungan berpesan kepada para pengemudi, terutama mitra transportasi ojek dengan kondisi sekarang ini beliau menyampaikan kita harus bersabar dan harus mendukung kebijakan pemerintah,” tegas Budi di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (4/8/2021).
“Untuk mitra transportasi ojek online tidak ada pembatasan secara kualitas maupun kuantitas, itu boleh melakukan pelayanan di mana saja dan kemudian sudah kesepakatan dengan Pak Kakorlantas Polri seperti di Jakarta tidak harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (SRTP) boleh lintas ke mana saja,” jelasnya.
Kemenhub juga telah menyalurkan 1.000 paket bantuan kepada para pengemudi ojek online, ojek pangkalan dan sopir angkot yang juga terdampak PPKM.
“Mitra pengemudi transportasi online dan angkot menurut Pak Menteri (Perhubungan), merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan karena berkurangnya penghasilan harian dari adanya pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19,” kata Budi.