• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Penjelasan Presiden Prabowo

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
01 Jan 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Prabowo: Perluasan Kebun Kelapa Sawit Tak Perlu Takut Deforestasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, barang dan jasa non-mewah akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.

Prabowo mencontohkan barang dan jasa mewah yang akan terdampak kenaikan tarif ini, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

“Contoh: Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah,” jelas Prabowo.

Presiden Prabowo menyatakan dirinya ingin langsung menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman yang beredar.

“Saya sampaikan beberapa hal tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat. Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menkeu dan jajaran, saya merasa untuk sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” katanya seperti dilansir dari laman CNN.com.

Prabowo menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan melindungi daya beli rakyat, mendorong pemerataan ekonomi, dan menjaga penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin sikap pemerintah pendahulu saya. Bahwa kebijakan perpajakan harus utamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya.

Prabowo tiba di Kantor Kemenkeu pada Selasa sore sekitar pukul 15.51 WIB menggunakan mobil dinas kepresidenan Maung Garuda putih.

Kedatangannya bertepatan dengan pengumuman penting terkait kebijakan kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku esok hari.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perpajakan dapat terus mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat stabilitas ekonomi di masa depan.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat, kenaikan PPN sebesar 12 persen diberlakukan untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut adalah daftar barang yang termasuk dalam kategori ini:

1. Kendaraan dan Transportasi Mewah:

– Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.

2. Hunian Mewah:

– Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

3. Senjata Api:

– Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

4. Kendaraan Bermotor:

– Produk yang telah dikenakan PPnBM.

Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Barang dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

1. Bahan Pangan:

– Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.

2. Transportasi:

– Tiket kereta api, jasa angkutan umum, angkutan sungai, dan penyeberangan.

3. Jasa Pendidikan:

– Sekolah swasta maupun negeri.

4. Pelayanan Kesehatan:

– Jasa kesehatan medis dan pelayanan milik pemerintah maupun swasta.

5. Keuangan:

– Asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.

6. Literasi:

– Buku pelajaran dan kitab suci.

Tags: Januari 2025NasionalPPN 12%Prabowo

Rekomendasi untuk Anda

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 
Nasional

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta
Nasional

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari
Nasional

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025
Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar
Nasional

Tak Lagi Pakai Buku, Sekolah Rakyat Siap Terapkan iPad sebagai Alat Belajar

4 June 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota
Nasional

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025
Pemerintah Hadirkan Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan 450 VA dan 900 VA Mulai 5 Juni
Nasional

Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

3 June 2025
Next Post
Pakar Hukum: Penggunaan Wajah Tanpa Izin untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Penggunaan Wajah Tanpa Izin untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In