BANDUNG – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini, menurutnya, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, barang dan jasa non-mewah akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022.
Prabowo mencontohkan barang dan jasa mewah yang akan terdampak kenaikan tarif ini, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
“Contoh: Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah,” jelas Prabowo.
Presiden Prabowo menyatakan dirinya ingin langsung menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan kesalahpahaman yang beredar.
“Saya sampaikan beberapa hal tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan ketidakpemahaman yang tepat. Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menkeu dan jajaran, saya merasa untuk sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” katanya seperti dilansir dari laman CNN.com.
Prabowo menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan melindungi daya beli rakyat, mendorong pemerataan ekonomi, dan menjaga penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.
“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin sikap pemerintah pendahulu saya. Bahwa kebijakan perpajakan harus utamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya.
Prabowo tiba di Kantor Kemenkeu pada Selasa sore sekitar pukul 15.51 WIB menggunakan mobil dinas kepresidenan Maung Garuda putih.
Kedatangannya bertepatan dengan pengumuman penting terkait kebijakan kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku esok hari.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perpajakan dapat terus mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat stabilitas ekonomi di masa depan.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat, kenaikan PPN sebesar 12 persen diberlakukan untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berikut adalah daftar barang yang termasuk dalam kategori ini:
1. Kendaraan dan Transportasi Mewah:
– Pesawat jet pribadi, helikopter, balon udara, yacht, dan kapal mewah non-angkutan umum.
2. Hunian Mewah:
– Rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
3. Senjata Api:
– Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kendaraan Bermotor:
– Produk yang telah dikenakan PPnBM.
Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Barang dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:
1. Bahan Pangan:
– Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah-buahan, gula, hasil ternak, susu segar, ikan, dan rumput laut.
2. Transportasi:
– Tiket kereta api, jasa angkutan umum, angkutan sungai, dan penyeberangan.
3. Jasa Pendidikan:
– Sekolah swasta maupun negeri.
4. Pelayanan Kesehatan:
– Jasa kesehatan medis dan pelayanan milik pemerintah maupun swasta.
5. Keuangan:
– Asuransi, pembiayaan, kartu kredit, dan dana pensiun.
6. Literasi:
– Buku pelajaran dan kitab suci.