Kesadaran Masyarakat di Bandung untuk Membayar Retribusi Sampah Masih Rendah

Ilustrasi: Antara Photo

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dibuat dilema dengan perolehan retribusi sampah.

Sebab, kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi sampah di Kota Bandung masih 25 persen.

DLH Kota Bandung pun belum menemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan pendapatan retribusi sampah.

Untuk itu, Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi menegaskan bahwa petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah.

Namun sanksi tersebut masih belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah.

“Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah ditutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah sukajadi, di jl bima,” ujar Dudi saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Kini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

Sesuai Perwal Nomor 91 Tahun 2021, retribusi sampah dikatagorikan menurut peruntukan seperti rumah tinggal dan non rumah tinggal/komersial.

“Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 %, dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap rw nya,” katanya.

“Sesuai perwal tsb, ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu dari 3 rb/bln menjadi 6 rb/bln,” jelasnya.

Bahkan DLH Kota Bandung juga tengah menggencarkan sosialisasi terkait urgensi dan manfaat retribusi sampah ke seluruh wilayah Kota Bandung.

“Saat ini sedang dilakukan sosialisasi di 151 kelurahan,” tegasnya.

Bahkan sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Bandung menilai perolehan retribusi sampah masih sangat rendah.

Dari 742 Ribu Kepala Keluarga yang wajib bayar sampah, baru 25 persen yang patuh membayar retribusi.