BANDUNG – Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban tersebut dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam sidang di Jakarta, melansir dari Kompas.com pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy’ari terbukti telah melakukan tindak asusila dan didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi serta memberikan perlakuan khusus kepada korban bernisial CAT itu,
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp (WA), baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.
Dipaparkan juga bahwa Hasyim Asy’ari menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu, hingga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.
Tak hanya itu, Hasyim sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya, bahkan hingga membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp30 juta per bulan.
Dengan sederet fakta tersebut, DKPP pun menilai perlakuan Hasyim Asy’ari kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.
Oleh karena itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari telah melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua sekaligus anggota KPU, serta meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.