BANDUNG – Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan dilonggarkan pada PPKM yang berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.
Buka tutup jalan di Kota Bandung kini hanya akan dilakukan sehari sekali, yakni pada malam hari mulai pukul 21.00 – 06.00 WIB.
Pada aturan PPKM Level 4 sebelumnya, penutupan jalan di Kota Bandung berlaku mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto menyebut, untuk pemberlakuan penutupan jalan tersebut berlaku hanya untuk ring 1 dan 2. Sementara untuk di ring 3 itu ditiadakan
“Jadi untuk penutupan jalan, yang saat ini sudah berlaku, itu diberlakukan mulai dari ring 1 dan 2, yang dimulai pada pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 Wib (Pagi),” ungkap Rano saat ditemui di Jl. Surapati, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Ia menjelaskan bahwa penutupan tersebut, merupakan penyesuaian dari Perwal Nomor 78.
“Kita menyesuaikan dengan perwal yang ada di Kota Bandung pada masa sekarang ini,” kata Rano.
Sejak diberlakukannya Perwal Nomor 78, Rano mengaku belum terlihat adanya pelanggaran seperti menerobos pembatas jalan. Sebab, penutupan jalan di Kota Bandung itu dilaksanakan malam hari.
“Jadi untuk saat ini karena penutupannya dilaksanakan pada malam hari, sehingga untuk pelanggaran-pelanggaran itu sudah tidak ada,” jelas Rano.
“Karena pada jam-jam tersebut kita lebih terfokus kepada tempat-tempat yang disinyalir menimbulkan keramaian,” imbuhnya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung itu pun memastikan bahwa penutupan jalan di ring 3 sudah tidak diberlakukan lagi.
“Jadi untuk di ring 3 seperti di perbatasan kota dan kabupaten itu sudah tidak ada. Jadi yang masih berlaku itu hanya ring 1 dan 2, yaitu di pusat kota dan akses-akses yang mengarah ke pusat kota,” tegasnya.