BANDUNG – Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD akan segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran berjalan optimal di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” ujar Koswara dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis, 30 Januari 2025.
Koswara menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini sejalan dengan pembahasan dalam Pokja Satu tim transisi. Pemkot Bandung telah memiliki komitmen untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 agar lebih tepat sasaran.
Sebagai langkah awal, evaluasi belanja daerah telah dilakukan sejak Desember 2024. Dalam penyusunan APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengorbankan layanan publik yang esensial.
“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional,” jelasnya.
Koswara berharap penerbitan Inwal ini dapat memperkuat sistem pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden dan regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025.
Inpres ini berisi tujuh poin instruksi untuk gubernur, bupati, dan wali kota dalam rangka efisiensi anggaran. Salah satu poin utama adalah pembatasan kegiatan seremonial hingga seminar.
Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, pembatasan belanja honorarium, serta lebih selektif dalam pemberian hibah.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memastikan alokasi anggaran benar-benar fokus pada peningkatan layanan publik.