BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan Kota Bandung berada dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Berdasarkan data yang diterima dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, per Jumat (25/6/2021), Kota Bandung berada di zona merah dengan skor 1.72.
Namun sebelum menerapkan sejumlah kebijakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terlebih dahulu mengadakan rapat terbatas dengan pimpinan menyikapi status zona merah, termasuk apakah akan menambah pengetatan di sektor-sektor kegiatan masyarakat.
“Tunggu ratas, mungkin Selasa depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di balai kota Bandung, Jumat (25/06/2021).
Sementara mengenai penyebab Kota Bandung yang ditetapkan berstatus zona merah, Ema Sumarna mengarahkan agar hal tersebut dijawab oleh pihak provinsi yang memberikan label tersebut.
“Itu tepatnya tanya provinsi, kan mereka yang memberikan pelabelan,” jelasnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Yorisa Sativa juga menyampaikan bahwa bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 94 persen lebih atau penuh.
Angka itu sudah melebihi angka standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan organisasi kesehatan dunia (WHO) sebesar 60 persen.
“Rumah sakit ada 29, dari 29 itu ssbetulnya punya ruangan isolasi sampai saat ini 2.000 tempat tidur ruang isolasi dan semuanya terisi penuh. Sampai kemarin 94 persen (lebih) data ini melebihi data toleransi 60 persen,” ungkapnya.
Yorisa pun mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berdomisili Kota Bandung hanya mencapai 56 persen sedangkan warga di luar Kota Bandung 44 persen.
” Fasilitas kesehatan di luar Kota Bandung yang sedikit menyebabkan bertumpu kepada fasilitas kesehatan di Kota Bandung sehingga menjadi beban berat,” tandasnya.