BANDUNG – Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi halal bihalal atau masyarakat bersilaturahmi untuk saling memaafkan.
Namun pada lebaran kali ini, masyarakat lagi-lagi dianjurkan untuk tidak menggelar kegiatan tersebut.
Bahkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan Halalbihalal pada Hari Raya Idul fitri 1442 H/2021.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan bahwa pihaknya tidak akan menggelar open house atau giat Halalbihalal secara formal di Pendopo Kota Bandung pada momen hari Raya Idul Fitri 2021. Menurutnya, giat halalbihalal akan dilakukan dalam cakupan internal keluarga.
“Gak, gak ada formal, tahun kemarin juga gitu formal tidak, keluarga ada,” ujar Oded, kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Oded menilai, pelarangan kegiatan buka bersama dan Halalbihal merupakan suatu bentuk untuk menekan potensi kerumunan. Dengan begitu, ia diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihindari dengan lebih baik. Sehingga meminta masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut.
“Buka bersama dan halalbihalal, pada prinsipnya adalah kerumunan, asal bisa menjaga kerumunan, memang yang lebih baik itu dijaga dihindari,”tandasnya.
Lebih lanjut oded menambahkan, bahwa masyarakat masih dapat melakukan kegiatan halalbihalal namun hanya mencakup keluarga inti secara terbatas.”Tapi kalau misalnya di rumah, hanya beberapa orang, kita halalbihala di rumah saya kira yang terbatas,” paparnya.