BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki wacana sebuah kebijakan terkait sektor pariwisata menyambut libur atau cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Inti dari kebijakan itu adalah para wisatawan harus menyertakan bukti rapid test antigen jika berwisata ke zona pariwisata Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat hingga Kabupaten Pangandaran.
Wacana itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).
Namun menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jawa Barat tengah mengkaji bukti rapid tes antigen bagi warga luar yang masuk ke Jabar saat libur panjang akhir tahun.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, kebijakan ini guna mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19 saat liburan.
“Kemudian sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, KBB dan Pangandaran itu harus menyertakan bukti rapid test antigen,” ujar lRidwan Kamil.
Ridwan Kamil menjelaskan, rapid tes antigen iti dilakukan lantaran berdasarkan hasil kajian dan data libur panjang sebelumnya, terjadi peningkatan kasus.
“Karena simpulan dari data, libur panjang kemarin meningkatkan kasus COVID cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan,” kata Kang Emil.
“Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari COVID dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi, tadi sudah disarankan kita akan menghentikan sama sekali,” kata Emil menjelaskan.