BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan, yang disita sebagai barang bukti dari Rafael Alun Trisambodo.
Sebagaimana diketahui, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan MA, pada Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memerintahkan perbaikan status.
Dimana mereka meminta barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikembalikan ke Rafael. Sebab rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan tersebut.
Tak hanya itu, MA pun memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Kemudian untuk uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan tersebut.
KPK: Pelajari Dahulu
Namun sementara itu, KPK mau membaca putusan kasasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum melakukan eksekusi perintah hakim terkait pengembalian sejumlah aset yang disita.
“Sepanjang sekali lagi kami masih akan mendalami putusan tersebut ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia juga menegaskan bahwa KPK masih belum bisa memastikan waktu pasti pengeksekusian Rafael dan pengembalian barangnya. Akan tetapi, dalam aturan main di Lembaga Antirasuah, perintah hakim harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari.
“Sekali lagi, KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim dan kemudian itu adalah putusan akhir atau berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan,” tegas Ghufron.
Kasasi KPK dan Rafael Alun
Sebelumnya, jaksa KPK dab Rafael Alun sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara.
Perampasan ini juga bertujuan untuk memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.
Eks penjabat pajak itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan. Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari 2024 lalu.