BANDUNG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai solusi yang lebih efektif dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan cara-cara lain yang tidak transparan.
Menurut Mahfud, RUU tersebut menjadi jalan keluar yang tepat bagi pemerintah untuk memulihkan aset negara yang dirampas oleh koruptor, ketimbang berharap koruptor mengaku secara diam-diam.
“Jika dikatakan tidak ada jalannya untuk mengembalikan aset, itu salah. RUU Perampasan Aset bisa langsung diberlakukan, itu lebih mudah,” tegas Mahfud, seperti dilansir dari laman Kompas pada Kamis (26/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini sudah sempat digulirkan di DPR dan pemerintah, namun mengalami hambatan dan terhenti di parlemen.
Mahfud juga menyatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi.
“Undang-undang perampasan aset itu lebih sederhana, lebih jelas, dan lebih bisa diterapkan daripada mencari cara lain yang malah mempersulit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemulihan aset negara.
Tanpa transparansi, lanjutnya, akan sulit untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian aset tersebut.
“Jika penyelesaian dilakukan secara diam-diam, siapa yang akan bertanggung jawab? Kepada siapa laporan disampaikan? Kalau tidak diumumkan, itu tidak transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan bahwa koruptor bisa diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai, yang kini diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru.
Menurut Supratman, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menawarkan denda damai dalam perkara korupsi tanpa melibatkan Presiden.
“Tanpa harus melibatkan Presiden, Jaksa Agung kini memiliki ruang untuk melakukan denda damai dalam kasus-kasus korupsi, sesuai dengan UU Kejaksaan yang baru,” kata Supratman, seperti dikutip dari laman Antara pada Rabu (25/12/2024).