BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Namun dalam perpanjangan kali ini, Pemerintah mengizinkan mall di 4 Kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Keempat kota itu diizinkan membuka kembali mall atau pusat perbelanjaan pada saat PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Luhut.
Nantinya, mal atau pusat perbelanjaan hanga boleh menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pengunjung yang masuk ke mall hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian yakni usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Editor: Novirahmaya