BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah dengan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan ketentuan aturan tertentu, salah mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” bunyi Kepgub tersebut, dilansir dari laman CNBC pada Jumat (6/8/2021).
Lantas, bagaimana nasib mall di Kota Bandung?
Kota Bandung saat ini masih masuk pada kategori PPKM Level 4, setidaknya hingga 9 Agustus 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih membatasi kegiatan operasional mal atau pusat perbelanjaan, hanya supermarket dan peritel esensial yang boleh melakukan operasi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial sempat menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perubahan aturan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pekan ini.
Orang nomor satu di Kota Bandung itu menegaskan, aturannya masih sama dengan di masa PPKM sebelumnya, termasuk aturan penyelenggaraan pusat perbelanjaan,mall, dan pusat Perdagangan.
“Tidak ada bedanya, kemarin saya dengan Pak Ema mengkaji dan Pak Wakil hampir semua sama, kalau liat kebijakan inmendagri 22 hingga 27 tidak banyak perubahan,” ujar Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum, Rabu (4/8/2021).