BANDUNG – Pemerintah tengah merancang syarat bagi narapidana yang ingin menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu syarat utama yang diwacanakan adalah kesediaan para terpidana untuk mengikuti pelatihan dan menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan kesempatan bagi narapidana yang masih memiliki fisik yang kuat, selain juga melibatkan mereka dalam program swasembada pangan.
“Presiden mengarahkan agar mereka yang fisiknya masih kuat, selain dilibatkan dalam kegiatan swasembada pangan, juga diminta untuk menjadi bagian dari Komcad. Ini akan menjadi bentuk pelatihan bagi mereka,” kata Supratman seperti dilansir dari laman detik.com, Jumat (27/12/2024).
Supratman menilai bahwa langkah ini tidak hanya sekadar memberikan pengampunan, tetapi juga kesempatan untuk membina nasionalisme dan rasa cinta tanah air.
“Jika ini bisa dilaksanakan, mereka akan mendapatkan pelatihan bela negara dan memperkuat rasa nasionalisme mereka. Ini bukan sekadar soal pengampunan, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk memiliki masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Proses perancangan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait setelah ada keputusan yang lebih jelas dari Presiden.
“Setelah proses asesmen dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Presiden mengirimkan surat kepada DPR, barulah kami akan membahas implementasi lebih lanjut dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan syarat-syarat amnesti untuk narapidana, khususnya bagi terpidana kasus narkotika.
Salah satu syarat yang tengah dibahas adalah agar terpidana bukan merupakan pengedar narkoba dan masih berada dalam usia produktif.
“Presiden Prabowo berpendapat bahwa pengguna narkoba seharusnya tidak dipenjara. Dengan amnesti ini, mereka akan direhabilitasi, dan juga diberikan kesempatan untuk bergabung dengan Komcad. Usia produktif mereka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” ungkap Yusril pada kesempatan terpisah, Jumat (20/12/2024).
Yusril menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan penyaluran yang positif bagi mereka yang sudah menerima amnesti, sekaligus menghindari potensi masalah sosial.
“Jika mereka hanya dibiarkan setelah amnesti tanpa penyaluran yang jelas, bisa jadi justru menambah masalah di masyarakat. Komcad bisa menjadi tempat yang tepat untuk menyalurkan potensi mereka,” tegasnya.