BANDUNG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah pasal dalam RUU tersebut menuai polemik bagi masyarakat Indonesia.
Dimana dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dam 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru.
Klaster tersebut di antaranya adalah : Penyederhanaan perizinan tanah; Persyaratan investasi; Ketenaga kerjaan; Kemudahan dan perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha; Dukungan riset dan invoasi; Administrasi pemerintahan; Pengenaan sanksi; Pengendalian lahan; Kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menyikapi hal tersebut, Aliansi Pemuda Kota Bandung melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law.
Mereka menilai program RUU Omnibus Law bukanlah solusi. Justru, RUU tersebut diklaim akan menyebabkan rakyat Indonesia makin menjerit terhusus beberapa elemen. Terlebih, saat ini di tengah ujian pandemi Covid-19.
“Maka kami selaku aliansi pemuda kota bandung, sangat bersikeras mengecam regulasi yang di putuskan pemerintah yang sejauh ini lepas dari koridor melindungi dan membela hak hak warganegaranya,” ungkap orator aksi, Sabtu (17/10/2020).
Untuk itu, Aliansi Pemuda Kota Bandung menyatakan sikap dalam empat poin berikut:
- Mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia.
- Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
- Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review.
- Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung.