BANDUNG – Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengaku bakal menyurati pemerintah daerah alias pemda guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena “ngemis online” di platform media sosial Tiktok, termasuk mandi lumpur.
Mensos menegaskan bahwa pada dasarnya mengemis, baik online maupun offline memang tidak diperbolehkan.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” ujar Risma, seperti mengutip dari laman Kompas, pada Selasa (17/1/2023).
“Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” imbuhnya.
Belakangan ini, fenomena ‘mengemis online’ dengan cara live di TikTok memang ramai menjadi pembahasan warganet.
Dimana sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.
Mereka memanfaatkan fitur ‘gift’ yang ada di platform TikTok dan berharap bisa mendapatkannya dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang.