• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 20 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Novi Rahma by Novi Rahma
24 Dec 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wargi Bandung apakah kalian pernah mendapati uang dengan coretan? Biasanya, uang pecahan berupa kertas kerap digambar oleh oknum ‘iseng’ menggunakan pulpen.

Sebagaimana diketahui, di uang Rupiah kertas ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, Mohammad Hoesni Tamrin dalam pecahan uang Rp 2.000, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000 dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Berita Terkait

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025
Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025

Lalu ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000 dan Ir. Sukarno serta Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Namun perlu diketahui, ada aturan hukum tentang merusak uang yang terdapat di UU Mata Uang, lho.

Hukuman Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

Melansir dari laman resmi hukumonline.com, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat uangnya dengan baik. Di sisi lain, hal itu juga agar uang Rupiah tetap layak edar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lainnya dalam perputaran uang tersebut.

Sebab akan ada sanksi bagi setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Bank Indonesia mengingatkan melalui amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

UU Mata Uang Pasal 25: Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Adapun dalam Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila mendapati atau menerima uang Rupiah yang dirusak atau dicoret-coret, masyarakat bisa menukarkannya di Bank Indonesia.

Namun masyarakat juga bisa melaporkan para pelaku yang melakukan tindakan mengubah, meremas dan mencoret uang Rupiah ke pihak berwajib.

Tags: Bank IndonesiaRupiahUang

Rekomendasi untuk Anda

Rupiah Melemah Saat Libur Lebaran, Sentuh Rp16.732—Terendah Sejak Pandemi
Nasional

Rupiah Melemah Saat Libur Lebaran, Sentuh Rp16.732—Terendah Sejak Pandemi

2 April 2025
Tukar Uang Jelang Lebaran Lebih Mudah dengan Aplikasi PINTAR dari BI
Nasional

Tukar Uang Jelang Lebaran Lebih Mudah dengan Aplikasi PINTAR dari BI

4 March 2025
Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia, KPK Terus Dalami Kasus
Nasional

Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Indonesia, KPK Terus Dalami Kasus

23 January 2025
PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Termasuk untuk Transaksi Uang Elektronik
Nasional

Transaksi QRIS Tak Terkena PPN 12% Mulai 2025, Bank Indonesia Pastikan Hal Ini

30 December 2024
Kurs Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp16.000 per Dolar AS
Nasional

Kurs Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp16.000 per Dolar AS

21 November 2024
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Imbau Masyarakat Harus Sering Belanja
Nasional

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Bank Indonesia Imbau Masyarakat Harus Sering Belanja

2 October 2024
Next Post
‘Cukur Gratis Bayar Sepuasnya’ di Gebyar Akhir Tahun Baznas Kota Bandung

'Cukur Gratis Bayar Sepuasnya' di Gebyar Akhir Tahun Baznas Kota Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In