BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025.
Teknologi ini dirancang untuk memantau dan menindak konten negatif serta ilegal di internet Indonesia, termasuk pada platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan X.
SAMAN berfokus pada penegakan regulasi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama di sektor User Generated Content (UGC). Hal ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Konten ilegal yang diawasi mencakup pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik tanpa izin.
Komitmen Pemerintah Melalui SAMAN
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa SAMAN merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko konten berbahaya.
“Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, “SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.”
Selain menekan penyebaran konten ilegal, SAMAN diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyelenggara platform digital yang tidak mematuhi regulasi.
Mekanisme Penegakan Kepatuhan
Dalam pelaksanaannya, SAMAN akan menjalankan proses penegakan hukum melalui beberapa tahapan:
1. Surat Perintah Takedown: PSE diwajibkan menghapus URL yang dilaporkan.
2. Surat Teguran Satu (ST1): PSE harus segera menurunkan konten yang dilaporkan agar tidak masuk ke tahap berikutnya.
3. Surat Teguran Dua (ST2): PSE wajib menyerahkan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
4. Surat Teguran Tiga (ST3): Jika PSE tidak mematuhi, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diberikan.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif.
Penegakan ini dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten biasa dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Sejalan dengan Regulasi Internasional
Meutya Hafid menyebutkan, penerapan SAMAN di Indonesia telah melalui studi perbandingan dengan regulasi serupa di negara lain.
“Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” jelasnya.
Ia mencontohkan Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan penghapusan konten ilegal dalam 24 jam.
Di Malaysia, Anti-Fake News Act 2018 digunakan untuk menindak berita palsu, sementara Prancis memiliki undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Langkah ini diharapkan menjadikan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan keamanan digital di tengah derasnya arus informasi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses informasi di platform digital agar tidak terjebak dalam konten ilegal.