BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung.
“Pak Wali sudah memberikan arahan bahwa sebaiknya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Namun, aturan ini akan disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh pegawai pemerintah daerah,” ujar Iskandar.
Menurutnya, larangan ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia guna memastikan efisiensi penggunaan aset daerah serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintahan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati aturan yang telah ditetapkan. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan para pegawai pemerintahan dapat lebih disiplin dalam penggunaan aset negara serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.