BANDUNG — Kabar baik buat mahasiswa! Mulai tahun anggaran 2026, mahasiswa program S1 atau D4 yang menjalani magang di kantor pemerintahan berpotensi menerima uang saku sebesar Rp 57.000 per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa uang saku ini merupakan bagian dari satuan biaya baru yang dirancang untuk mendukung program pendidikan nasional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp 57.000. Kita sih harapannya kementerian (dan/atau) lembaga nanti akan mengalokasikannya, sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu yang dilansir dari laman Kumparan.com, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon juga menyebut bahwa langkah ini mengikuti praktik yang sudah lebih dulu diterapkan di sektor swasta, di mana perusahaan-perusahaan telah rutin memberikan uang saku kepada pemagang.
Namun begitu, ia menekankan bahwa belum semua instansi pemerintah dipastikan akan langsung menerapkan kebijakan ini pada 2026.
Pelaksanaannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
“Jadi kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya kementerian/lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa. Wajib apa enggak (pelaksanaannya), ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Anggaran berkomitmen untuk mulai menyiapkan anggaran dan menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh instansi pemerintah.
“Kalau di Kemenkeu kita akan upayakan, di minimal di Direktorat Jenderal Anggaran. Kita akan siapkan anggarannya,” pungkas Lisbon.