BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan.
Setelah mengeluarkan kebijakan jam malam bagi pelajar, kini ia berencana mengatur ulang jam dan hari kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah Jawa Barat.
Mulai Juni 2025, seluruh siswa dari jenjang dasar hingga menengah atas di Jabar akan memulai sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, dengan hari belajar diseragamkan dari Senin hingga Jumat.
“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang dilansir dari laman Kompas.com pada Jumat (30/5/2025).
“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tambahnya.
Langkah ini bukan hal baru bagi Dedi.
Saat masih menjabat Bupati Purwakarta selama dua masa, ia pernah menerapkan kebijakan serupa dan menjamin hasil positif bagi perkembangan siswa.
“Dulu waktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat,” jelasnya.
Dedi berharap seluruh kepala daerah di Jabar dapat menyelaraskan kebijakan ini agar tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Mudah-mudah para bupati, wali kota, sama dengan Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.
Layanan Publik dan Hiburan Rakyat Juga Berubah
Tak hanya mengatur dunia pendidikan, Dedi juga menggeser jadwal program layanan publik “Abdi Nagri Nganjang ka Warga” dari hari Rabu ke hari Jumat.
Kegiatan ini akan dimulai setelah shalat Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga sore hari, lalu dilanjutkan dengan hiburan rakyat.
Menurut Dedi, perubahan ini dilakukan agar orangtua dan pelajar bisa lebih leluasa mengikuti kegiatan, tanpa mengganggu aktivitas belajar.
“Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur,” katanya.
Dukung Aturan Jam Malam
Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang berada di luar rumah setelah waktu tertentu, kecuali untuk urusan penting seperti kegiatan sekolah, ibadah yang diketahui orang tua, atau kondisi darurat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
