BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa rencana mutasi dan rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengutamakan urgensi pemerintahan saat ini dan masa depan.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Sistem Merit yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sistem Merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori Sangat Baik oleh KASN dan BKN,” ungkap Koswara.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai Penjabat Wali Kota, dirinya tetap mematuhi aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” jelasnya.
Koswara menyoroti urgensi pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Pada masa Pj Wali Kota sebelumnya (Bambang Tirtoyuliono), pengisian jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, dengan izin dari Kemendagri dan BKN. Hal serupa saya lakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal,” ujar Koswara.
Koswara juga menegaskan bahwa pengisian jabatan strategis bertujuan memberikan dasar yang kuat bagi kepala daerah terpilih di masa mendatang.
“Langkah ini dilakukan agar pemerintahan mendatang dapat dimulai dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun juga menjadi bagian dari proses ini.
“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini tetap membutuhkan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelas Koswara.
Koswara menegaskan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa ada kepentingan politik.
“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” katanya.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, demi mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugasnya.
“Proses ini mungkin tidak selesai dalam masa kepemimpinan saya, mengingat seluruh tahapan harus mengikuti prosedur yang ketat,” pungkasnya.